Allah akan sibukkan kita dengan urusan dunia.
Allah akan sibukkan kita dengan urusan anak-anak.
Allah akan sibukkan kita dengan urusan menjalankan perniagaan dan harta.....
Allah akan sibukkan kita dengan urusan mengejar karir, pangkat dan jabatan.....
Alangkah ruginya karena kesemuanya itu akan kita tinggalkan.....
Sekiranya kita mampu bertanya pada orang-orang yang telah pergi terlebih dulu menemui Allah Subhana Wa Ta'alla dan jika mereka diberi peluang untuk hidup sekali lagi,
Tentu mereka akan memilih untuk memperbanyak amal ibadah.....
sudah semestinya mereka memilih tidak lagi akan bertarung mati-matian untuk merebut dunia, yang sudah jelas-jelas tidak bisa dibawa mati.....
Karena tujuan kita diciptakan adalah untuk menyembah Allah, beramal dan beribadah kepada Allah..........
JANGAN MERASA DIRI KITA LEBIH BAIK DARIPADA ORANG LAIN
Karena kita takkan pernah tahu dimanakah dan bilakah saat HATI kita IKHLAS melakukan amalan-amalan sholeh, menasihati orang serta beramal ibadah lain yang bakal diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Kita tak tahu amal manakah yang Allah subhanahu wa ta'ala terima.
Mari letakkan diri kita dalam keadaan ....
"Aku banyak kekurangan dan kelemahan, semua orang lain lebih baik dari aku karena hati manusia masing-masing hanya diketahui Allah"
"Akulah yang paling buruk dikalangan manusia. Aku sedang perbaiki diriku dan mencoba bantu orang lain untuk menjadi lebih baik"
Peraturan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
1.
PP No.6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan da Peyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan, Download
2.
Permendagri No. 61 Tahun 2010, tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja KPHL dan KPHP di
Daerah, Download
4.
P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma Standar Prosedur dan
Kriteria Pengelolaan
Hutan Pada KPHL dan KPHP, Download
5.
P.41/Menhut-II/2011 tentang
Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana KPHL Model dan KPHP Model, Download
6.
P.54/Menhut-II/2011 tentang
Perubahan P.41/Menhut-II/2011 tentang
Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana KPHL Model dan KPHP Model, Download
7.
P.42/Menhut-II/2011 tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan
Pada KPHL dan KPHP, Download
10.
Perdirjen No. P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis
Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP, Download
Peraturan Tukar Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
1.
PP Nomor 104
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Download
3.
Permenhut No. 29/Menhut-II/2014, Perubahan atas P. 34/Menhut-II/2010, Tata
Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Download
4.
P.16/MenLHK-II/2015
tentang Perubahan Kedua P. 34/Menhut-II/2010, Tata Cara Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan, Download
Peraturan Pelepasan Kawasan Hutan
1.
PP Nomor 104
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Download
2.
Keputusan Bersama Menteri
Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/ 7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang
Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha Untuk
Pengembangan Usaha Pertanian, Download
3.
Peraturan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kehutanan Nomor PER.23/MEN/XI/2007
dan Nomor P.52/Menhut-II/2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang Pelepasan
Kawasan Hutan dalam rangka Penyelenggaraan Transmigrasi, Download
Peraturan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- PP 24 TAHUN 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Download
- PP 61 TAHUN 2012, Perubahan Atas PP 24 TAHUN 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Download
- PP 33 TAHUN 2014, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Diluar Kegiatan Kehutanan Yang berlaku Pada Kementerian Kehutanan, Download
- PP 105 TAHUN 2015, Perubahan Kedua PP 24 TAHUN 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Download
- P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan, Download
- P.50/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Download
- P.27/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Download
RENUNGAN DIRI
Yang aku takut...
hatiku kian mengeras dan sulit menerima nasehat namun sangat pandai menasehati
Yang aku takut ...
aku merasa paling benar sehingga merendahkan yang lain
Yang aku takut...
egoku terlalu tinggi hingga merasa paling baik diantara yang lain
Yang aku takut...
aku lupa bercermin namun sibuk berprasangka buruk kepada yang lain
Yang aku takut...
ilmuku akan membuatku menjadi sombong memandang yang berbeda denganku
Yang aku takut...
lidahku makin lincah membicarakan aib saudaraku namun lupa dengan aibku yang menggunung
dan tak sanggup kubenahi
hatiku kian mengeras dan sulit menerima nasehat namun sangat pandai menasehati
Yang aku takut ...
aku merasa paling benar sehingga merendahkan yang lain
Yang aku takut...
egoku terlalu tinggi hingga merasa paling baik diantara yang lain
Yang aku takut...
aku lupa bercermin namun sibuk berprasangka buruk kepada yang lain
Yang aku takut...
ilmuku akan membuatku menjadi sombong memandang yang berbeda denganku
Yang aku takut...
lidahku makin lincah membicarakan aib saudaraku namun lupa dengan aibku yang menggunung
dan tak sanggup kubenahi
Penutupan Lahan Provinsi Papua Tahun 2017
Penafsiran citra satelit merupakan salah satu kegiatan untuk menyajikan data dan informasi mengenai kondisi penutupan lahan pada kawasan hutan dan areal bukan kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain).
Perhitungan penutupan lahan Provinsi Papua dilakukan berdasarkan hasil penafsiran Citra Landasat 8 OLI yang dilakukan oleh BPKH Wilayah X, sedangkan penyajian petanya berdasarkan Peta Dasar RBI.
Dalam penafsiran ini dikelompokan kedalam 23 kelas penutupan lahan, yaitu :
1. Hutan Lahan Kering Primer
2. Hutan Lahan Kering Sekunder
3. Hutan Rawa Primer
4. Hutan Rawa Sekunder
5. Hutan Mangrove Primer
6. Hutan Mangrove Sekunder
7. Hutan Tanaman
8. Perkebunan
9. Semak Belukar
10.Semak Belukar Rawa
11.Savana/Padang rumput
12.Pertanian Lahan Kering
13.Pertanian Lahan Kering Campur Semak
14.Sawah
15.Tambak
16.Permukiman
17.Transmigrasi
18.Tanah Terbuka
19.Pertambangan
20.Tubuh Air
21.Rawa
22.Awan
23.Bandara
Adapun kondisi Tutupan Lahan Provinsi Papua berdasarkan Citra 8 OLI liputan tahun 2017, adalah
sebagai berikut :
1. Kawasan berhutan : 25.028.044 Ha
2. Kawasan tidak berhutan : 7.470.718 Ha
untuk tabel tutupan lahan di setiap kabupaten/kota selengkapnya DOWNLOAD DISINI
Subscribe to:
Posts (Atom)